Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Adab Masjid

Masjid Attaawun

ADAB KETIKA DI MASJID

  1. Keutamaan membangun masjid adalah Allah akan membangun sebuah rumah di surga bagi orang yang membangun masjid.
  2. Para ulama mengatakan tentang batasan masjid, yaitu tempat yang ada di dalam tembok masjid dan pintu mesjid bagian dalam adalah masjid.
  3. Dikatakan bahwa firman Allah yang mengatakan: Dan  sesungguhnya  masjid-masjid  itu  adalah  kepunyaan  Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.(QS. Al-Jin:18) – Maka  tidak  boleh menisbatkan masjid kepada seseorang mahluk dengan nisbat kepemilikan dan kekhususan, adapun penisbatan masjid dengan nama agar dikenal, maka hal itu tidak apa-apa dan tidak termasuk dalam larangan tersebut; Nabi menisbatkan mesjidnya kepada dirinya, seperti yang diterangkan di dalam sebuah sabdanya : “(masjidku ini), begitu juga beliau menisbatkan masjid quba’ kepadanya, yaitu quba’, dan masjid baitul maqdis dinisbatkan kepada Iliya’, apa yang telah disebutkan adalah penisbatan nama mesjid kepada selain Allah agar mudah dikenal, semua ini tidak termasuk di dalam larangan di atas – Fathl Bari, Ibnu Rajab (2/261).
  4. Orang yang makan bawang putih dan merah harus menjauhi mesjid, berdasarkan hadits Jabir radhiallahu anhu bahwa Nabi bersabda : ‘Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita” Atau bersabda “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya” – HR.Bukhari no:855.
  5. Dikiaskan kepada bawang merah atau bawang putih segala sesuatu yang berbau busuk yang bisa menyakiti orang yang shalat, namun jika seseorang memakai sesuatu yang bisa mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri mesjid.
  6. Dianjurkan agar segera bergegas menuju masjid, berdasarkan sabda Rasulullah: “Seandainya mereka mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya akan diadakan undian untuk mendapatkannya”. – HR. Bukahri no :615. Muslim no:437
  7. Dianjurkan berjalan menuju shalat dengan khusyu’, tenang dan tentram. Nabi telah melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abi Qotadah radhiallahu anhu berkata: Pada saat kami sedang shalat bersama Nabi tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan: “Apa yang terjadi pada kalian?”. Mereka menjawab: “Kami tergesa- gesa menuju shalat”. Rasulullah menegur mereka: “Janganlah kalian lakukan, apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rekaat yang kalian dapatkan shalatlah padanya!, dan rekaat yang terlewat sempurnakanlah!” – HR. Bukhari no: 635 dan Muslim no: 437.
  8. Saat berjalan menuju shalat hendaklah berdo’a dengan mengucapkan: “Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan jadikanlah di dalam lisanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah di sebelah belakangku cahaya dan di hadapanku cahaya, dan jadikanlah di atasku cahaya dan di bawahku cahaya. Ya Allah, agungkanlah cahayaku!” – HR. Muslim no: 763.
  9. Memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan berdo’a dengan mengucapkan  “Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu bagiku”.
  10. Mendahulukan  kaki  kiri  saat  keluar  dari  mesjid  dan  berdo’a dengan mengucapkan: “Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah limpahkanlah karuniaMu kepadaku”.
  11. Menunaikan shalat tahiyatul masjid saat memasuki sebuah mesjid. Berdasarkan hadits riwayat Abi Qotadah Al-Sulami bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah dia shalat dua rekakat sebelum duduk” – HR. Bukhari no: 444. Muslim no: 714. Dan di antara kesalahan yang sering terjadi adalah ditinggalkannya shalat tahiyyatul masjid hanya karena waktu tersebut adalah waktu dilarang mengerjakan shalat sunnah.
  12. Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk-duduk di masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdo’a kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan: “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats” – HR. Bukhari no:176, Muslim no: 649.
  13. Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepantingan dunia semata. Rasulullah bersabda: “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam mesjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka”.- HR. Al-Hakim dalam kitab AL-Mustadrok 4/359
  14. Disunnahkan untuk menjaga masjid dari kegaduhan dan memperbanyak pembicaraan yang sia-sia serta mengangkat suara dengan sesuatu yang dibenci – Al-Adabus Syar’iyah 3/376.
  15. Dibolehkan berbaring di mesjid. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhu bahwa dia melihat Rasulullah berbaring di mesjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas yang lainnya.
  16. Dibolehkan menjulurkan kaki ke arah kiblat, dan menghindari untuk mejulurkan kaki ke arah mushaf demi meghormati kalam Allah dan untuk mengagungkannya – Fatawa lajnah daimah lil buhutsil ilmiyah wal ifta’ no: 5795.
  17. Diperbolehkan tidur di mesjid, seperti yang dilakukan oleh Ahlis Shuffah di mana mereka tidur di mesjid12, dan apabila bermimpi sampai keluar mani maka dia harus segera keluar mesjid untuk mandi janabah13dan Ibnu Umar pada masa dirinya masih muda dan membujang tanpa keluarga, dia tidur di masjid di masjid Rasulullah – HR. Bukahri
  18. Larangan berjual beli di mesjid berdasarkan sabda Rasulullah ; “Jika kalian melihat orang yang berjual beli di mesjid maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba bagi jual belimu” – HR. Turmudzi no: 1321 Dan di antara kesalahan yang sering terjadi adalah menaruh iklan jual beli di dalam mesjid.
  19. Dilarang mengumumkan barang yang hilang di mesjid, berdasarkan sabda Rasulullah : “Barangsiapa mendengar seseorang  yang  mengumumkan barangnya yang hilang di mesjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya mesjid itu tidak dibangun untuk kepentingan ini” – HR. Muslim no: 568.
  20. Boleh mengangkat suara di dalam mesjid untuk kepentingan ilmu dan kebaikan adapun mengangkat suara untuk membuat suasana menjadi gaduh atau yang lainnya tidak diperbolehkan.
  21. Dibolehkan meminta-minta jika dibutuhkan.
  22. Dilarang memasukkan antara jari-jari saat keluar menuju masjid sebelum melaksanakan shalat, diriwayatkan dari Ka’ab bin Ajroh bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu’ dan menyempurnakan wudhu’nya kemudian dia keluar menuju shalat secara sengaja maka janganlah dia memasukkan antara jari- jarinya sebab dia sedang berada dalam kondisi shalat” – HR. Abu Dawud no: 526  Dan boleh memasukkan jari-jari tangan sesudah melaksanakan shalat.
  23. Boleh makan dan minum di mesjid, berdasarkan hadits Abdullah bin Al-Harits bin Juz’u Al-Zubaidi, dia menceritakan bahwa kami makan pada masa Rasulullah ;’I roti dan daging di dalam mesjid – HR. Ibnu Majah no 2300
  24. Boleh menyenandungkan puisi yang diperbolehkan di dalam mesjid, sesungguhnya Hassan bin Tsabit radhiallahu anhu menyenandungkan puisi di mesjid di hadapan Rasulullah – HR. Bukhari no: 3212
  25. Boleh main tombak atau sejenisnya di mesjid, dari Aisyah radhiallahu anha berkata: “Suatu hari aku melihat Rasulullah berdiri di pintu kamarku sementara orang-orang Habsy bermain- main di mesjid dan Rasulullah menutupi aku dengan selendangnya saat aku menyaksikan permainan mereka” – HR. Bukahri no: 455
  26. Dilarang keluar dari mesjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali karena udzur, berdasarkan hadits riwayat Abi Sya’tsa’ bahwa dia berkata: “Kami sedang duduk-duduk dengan Abu Hurairah radhiallahu anhu di dalam mesjid lalu seorang mu’adzin mengumandangkan adzan lalu seorang lelaki bangkit keluar dari mesjid, maka Abu Hurairah radhiallahu anhu mengatakan: “Adapun orang ini maka ia telah menyalahi tuntunan Abul Qosim” – HR. Muslim no:655
  27. Di antara kesalahan yang terjadi di mesjid adalah menghiasi mesjid dan memahatnya, berdasarkan hadist Rasulullah “Apabila kalian telah memperindah mesjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian”. Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah bersabda: “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) mesjid” – Shahih Abu Dawud no: 475
  28. Di antara kesalahan yang sering terjadi adalah shalat di atas hamparan yang diperindah.
  29. Di antara kesalahan yang juga sering terjadi adalah menjadikan mesjid sebagai jalanan untuk lewat, berdasarkan sabda Rasulullah “Janganlah engkau menjadikan mesjid sebagai jalan untuk lewat kecuali untuk berdzikir dan menunaikan shalat” – Al-Silsilah Al-Shahihah no: 1001
  30. Di antara kesalahan yang terjadi adalah menjadikan suara jam (di dalam mesjid) seperti suara lonceng yang selalu berbunyi secara teratur seperti bunyi lonceng orang-orang Nashrani.
  31. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain.
  32. Sungguh Rasulullah telah melarang orang-orang yang melingkar dalam berkumpul untuk membuat kelompok di dalam masjid karena mereka juga akan keluar dari masjid dengan berkelompok-kelompok mereka masing-masing. Dari Jabir bin Samuroh, dia berkata: Rasulullah memasuki masjid pada saat adanya kelompok-kelompok sedang berkumpul di dalam mesjid. Lalu Rasulullah ;’Imenegur mereka: “Kenapa saya melihat kalian berkelompok-kelompok?” – HR. Muslim no: 407.
  33. Di antara pelanggaran yang sering terjadi meludah di mesjid. Rasulullah berdasarkan sabda: “Meludah di mesjid adalah kesalahan dan penghapusnya adalah dengan cara menimbunnya” – Muttafaq Alaihi
  34. Termasuk sunnah shalat dengan memakai sandal di mesjid. Anas bin Malik pernah ditanya: Apakah Rasulullah shalat dengan memakai kedua sandalnya?. Dia menjawab: “Ya” – HR. Bukhari no: 386, Muslim no:255. Dan apabila seseorang memasuki mesjid lalu melepas kedua sandalnya dan tidak shalat dengan memakai keduanya maka hendaklah dia menjadikannya di sebelah kirinya jika dia sendiri di dalam shaf, namun jika dirinya bersama jama’ah lain dalam shalat berjama’ah maka hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya berdasarkan hadits: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat maka janganlah dia meletakkan sandalnya di sebelah kanannya dan jangan pula disebelah kirinya sehingga bertempat di sebelah kanan jama’ah yang lainnya kecuali jika tidak ada seorangpun di sebelah kirinya. Hendaklah dia meletakannya di antara kedua kakinya” – HR. Abu Dawud no: 609 (Sangat sulit bagi seseorang untuk memasuki mesjid dengan kedua sendalnya lalu shalat dengan keduanya pada zaman ini)
  35. Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, berdasarkan sabda Nabi : “Seandainya seorang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui besar akibat yang harus ditanggunganya, niscaya berhenti selama empat puluh lebih baik baginya dari pada berjalan di hadapannya” – HR. Abu Dawud no: 649 Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk menjadikan sutrah (pembatas) bagi dirinya, berdasarkan hadits: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat maka hendaklah melaksanakannya di hadapan sutroh dan mendekatlah dengannya” – HR. Abu Dawud no: 646
  36. Membersihkan mesjid adalah perbuatan yang utama, dan Nabi menganggap berludah di mesjid sebagai kesalahan dan penebus dosanya adalah menimbunnya – HR. Bukhari no: 415, Muslim no:552 dan hadits yang menerangkan bahwa mahar bidadari adalah membersihkan mesjid adalah hadits yang lemah.
  37. Tidak boleh bagi orang kafir memasuki salah satu al-haromaini sekalipun dengan idzin seorang muslim, dan diperbolehkan bagi Al-Zimmi (Orang kafir yang terikat perjanjian dengan orang muslim) jika orang tersebut diupah untuk membangun keduanya selama tidak ada orang muslim yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut.
  38. Ibnu Muflih rahimahullah berkata: Dan para guru kami berkata: Tidak mengapa dengan apa yang terjadi pada zaman kita, yaitu menutup mesjid di luar waktu-waktu shalat, karena  khawatir akan terjadinya pencurian terhadap barang-barang milik mesjid – Al-Adabus Syar’iyah 3/384.
  39. Sesungguhnya mesjid-mesjid yang terdapat di dalam rumah (ruang-ruang yang dipergunakan untuk shalat) tidak berlaku padanya hukum mesjid, menurut jumhur ulama oleh karenanya tidak mencegah orang yang junub dan wanita haid untuk masuk di dalamnya – Fathul Bari, Ibnu Rajab 1/551.

Update lain

MUTAN

Kajian

13 April 2023 s.d 22 April 2023 Ustadz Bendri Jaisyurrahman (Penggiat Kekokohan Keluarga & Parenting

Read More »
Masjid Attaawun

Agenda Harian

Pada dasarnya kegiatan i’tikaf adalah kegiatan fardhiyah, akan tetapi untuk mengarahkan peserta agar selalu mengisi

Read More »