Pembatal I’tikaf
YANG MEMBATALKAN I’TIKAF Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat
YANG MEMBATALKAN I’TIKAF Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat
LAMA WAKTU BERDIAM DI MASJID Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah
WANITA BOLEH BERI’TIKAF Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai
I’TIKAF HARUS DILAKUKAN DI MASJID Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga
I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. – Al
MUTAN (Mutakifin Attaawun) adalah Komunitas besar yang rutin ber-I’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan di Masjid Atta’awun Puncak Cisarua Bogor.
© Copyright Mu’takifin Atta’awun. All Rights Reserved.